LIPUTAN BANDUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau jajaran khususnya di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan untuk melakukan konsolidasi dengan pimpinan daerah terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Upaya ini ditujukan sebagai salah satu kunci untuk menuntaskan target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat.
Pernyataan itu disampaikannya dalam Rapat Pimpinan yang digelar secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (16/10/2025). “Masyarakat yang mengikuti PTSL rata-rata adalah masyarakat menengah ke bawah yang tidak mampu membayar BPHTB. Butuh kelihaian Kepala Kanwil dan Kepala Kantor Pertanahan untuk berkomunikasi dengan bupati/wali kota guna mendapatkan pembebasan,” tegas Nusron.
Ia juga mengungkapkan bahwa terus berupaya berkomunikasi langsung dengan pemerintah daerah (Pemda), termasuk para kepala daerah, setiap kali mengunjungi daerah. “Saya selalu membawa pesan kepada gubernur bahwa ini untuk kepentingan masyarakat mereka sendiri,” katanya.
Selain itu, sebagai langkah percepatan penuntasan PTSL, Menteri Nusron mengarahkan tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) ATR/BPN untuk turun langsung melakukan audit PTSL di setiap Kantor Pertanahan. “Tim Itjen akan melakukan audit terhadap hambatan penyelesaian PTSL berdasarkan kategori yang sudah disusun, agar masalahnya bisa segera diselesaikan,” pesannya. ***





