LIPUTAN BANDUNG – Pemerintah terus mengupayakan penanggulangan kemiskinan ekstrem melalui program Reforma Agraria, yang berfokus pada pemberian tanah kepada masyarakat miskin untuk dikelola menjadi lahan pertanian produktif. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan hal ini ini podczas berkunjung ke B Universe, Banten, Kamis (06/11/2025).
“Memberikan tanah kepada masyarakat sangat miskin agar bisa dikelola di sektor pertanian itu adalah inti program Reforma Agraria. Sudah ada keputusan pemerintah untuk itu – ini adalah salah satu cara memutus mata rantai kemiskinan, memberi mereka kesempatan berusaha,” tegas Nusron.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan tanah untuk mendukung program, dengan mempertimbangkan ketersediaan dan kesesuaian fungsi lahan. “Tanahnya sudah siap. Tapi jangan minta tanah di sekitar tempat tinggal yang memang tidak ada – misalnya di sekitar Monas, tentu tidak mungkin. Tapi untuk pertanian, di daerah seperti Cianjur Selatan, Garut Selatan, atau Sukabumi Selatan, insyaallah ada,” jelasnya.
Yang menarik, tanah yang diberikan tidak akan berstatusstatus Sertipikat Hak Milik (SHM), melainkan Hak Pakai – dengan Hak Pengelolaan (HPL) tetap atas nama negara. Kebijakan ini diambil untuk memastikan tanah benar-benar dimanfaatkan secara produktif dan tidak diperjualbelikan.
“Kenapa Hak Pakai? Berdasarkan data kami 20 tahun terakhir, banyak tanah hasil Reforma Agraria yang sudah SHM justru dijual dan berpindah tangan. Kita ingin mencegah hal itu, agar tanah tetap bermanfaat bagi yang membutuhkan,” ungkap Nusron.
Dalam kunjungannya, Menteri Nusron turut didampingi oleh Staf Khusus Bidang Manajemen Internal dan Transformasi Layanan Pertanahan, Syarif Syahrial; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; serta Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Prasetyo Wiranto.





