ATR/BPN: Capaian LP2B Hanya 57% Berdasarkan RTRW Kab/Kota, Pemerintah Bakal Bentuk Tim Percepatan Verifikasi

oleh -29 Dilihat
Sumber: atrbpn.go.id

LIPUTAN BANDUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri mengenai Penguatan Strategi Ketahanan Pangan Nasional melalui Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) pada Selasa (11/11/2025). Ia menekankan bahwa ketahanan pangan – yang sangat penting bagi fondasi bangsa – harus tercapai dengan memastikan ketersediaan lahan sawah.

“Kunci utama mewujudkan ketahanan pangan adalah ketersediaan lahan sawah. Pemerintah telah menetapkan LBS seluas 7,38 juta hektare. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, LP2B harus mencakup 87% dari total LBS tersebut,” ungkap Nusron di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan.

LP2B merupakan bagian dari LBS yang ditetapkan sebagai zona lindung permanen, dengan status perlindungan yang lebih tinggi dibandingkan LBS. Zona ini tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan non-pertanian dan harus dipertahankan untuk menjamin ketahanan pangan jangka panjang.

Namun, Nusron mengungkapkan adanya kesenjangan data. Menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, total LP2B telah mencapai 95%. Tapi berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota, hanya 194 daerah yang mencantumkan data LP2B – sehingga capaian keseluruhan baru mencapai 57%. “Ini membuat lahan masih memiliki kerentanan terhadap alih fungsi,” tuturnya.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah akan membentuk Tim Percepatan Verifikasi Penetapan LP2B dan LSD melalui rancangan revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. “Tugas tim ini adalah memverifikasi data guna mengendalikan alih fungsi lahan, agar ketahanan pangan tercapai dan lahan pertanian tidak terus berkurang,” jelas Nusron.

Dalam kesempatan yang sama, Menko Pangan Zulkifli Hasan menekankan pentingnya percepatan penetapan LP2B. “Ini kabar baik bagi petani karena dengan penetapan LSD, lahan sawah akan terlindungi dari konversi. Sehingga petani bisa merasa lebih tenang dan merencanakan pengelolaan lahan secara jangka panjang,” pungkasnya.