LIPUTAN BANDUNG – Hasyim (66) warga Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara kini bisa tersenyum lepas usai mendapatkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Minggu 16 Februari 2025.
Hasyim merupakan satu dari lima penerima Sertipikat HGB yang diserahkan secara langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Lima sertipikat elektronik tersebut merupakan Sertipikat HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 54/Jakarta Utara milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hasyim telah menempati tanah yang dulu jadi lokasi relokasi kampung nelayan pada 1989. Setelah puluhan tahun, akhirnya kini ia berhasil mendapatkan Sertipikat HGB.
“Pengurusannya semua dikoordinir melalui koperasi (Koperasi Jasa Rezeki Muara Sejahtera) yang koordinir, dari program RT/RW, Alhamdulillah dibantu oleh Pemprov DKI dan Kementerian ATR/BPN,” kata Hasyim dilansir dari laman resmi atrbpn.go.id.
Tak hanya bahagia, Hasyim pun mengaku bangga lantaran perjuangan yang diupayakannya kini berbuah manis.
“Bahagia, sangat-sangat gembira karena harapan kita puluhan tahun tinggal di sini baru dapat hak legalitas kita,” lanjut Hasyim.
Saat ini, total bidang tanah di atas HPL No. 54/Jakarta Utara ada sebanyak 687 bidang, dengan rincian 587 bidang telah terukur dan yang belum terukur sebanyak 100 bidang.
Hasyim berharap, pengurusan sertipikat untuk warga lainnya dapat segera terselesaikan dan mereka bisa menerima sertipikat seperti yang ia dapatkan hari ini.
“Harapannya ke depan ya untuk teman-teman yang belum ngurus, segera ngurus sama-sama. Semoga dipermudah segala urusannya baik dari Pemprov DKI dan Kementerian ATR/BPN,” ungkap Hasyim.***