Kamis, Maret 13, 2025
BerandaNASIONALTak Cuma Pembekalan Bagi Kepala Daerah, Menteri Nusron Soroti Isu Strategis Soal...

Tak Cuma Pembekalan Bagi Kepala Daerah, Menteri Nusron Soroti Isu Strategis Soal Pertanahan, Reforma Agraria dan Tata Ruang

LIPUTAN BANDUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memberikan pembekalan bagi kepala daerah pada kegiatan retret yang berlangsung di Komplek Akademi Militer Magelang, Kamis (27/02/2025).

Tak cuma itu, dia juga menyoroti isu strategis terkait pertanahan, Reforma Agraria, dan tata ruang. Bahkan, menekankan akan pentingnya dukungan pemerintah daerah (Pemda) dalam percepatan reforma agraria, pendaftaran tanah, penyelesaian konflik pertanahan, serta optimalisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna mendukung investasi.

“Saat ini terdapat sekitar 70 juta hektare Areal Penggunaan Lain (APL) di Indonesia, dengan 55,9 juta hektare atau 79,5% sudah terpetakan dan bersertipikat,” kata Nusron dilansir dari laman resmi atrbpn.go.id.

“Sementara itu, masih ada sekitar 14,4 juta hektare tanah yang belum terpetakan. Masih ada 20,5% tanah yang belum terpetakan. Ini yang harus kita kejar agar semua tanah memiliki kepastian hukum,” ujar Menteri Nusron di hadapan kepala daerah yang hadir.

Tak cuma itu, Menteri Nusron juga menekankan bahwa kepastian hukum atas tanah berkontribusi besar terhadap perekonomian, termasuk dalam penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mencapai Rp23 triliun per tahun.

Terkait Reforma Agraria, Menteri Nusron menyebut ada tantangan besar dalam redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Salah satu kendalanya adalah moral hazard dalam penentuan penerima tanah oleh Pemda.

“Sering kali orang yang seharusnya tidak berhak justru mendapatkan tanah, sementara yang benar-benar berhak malah terabaikan,” ungkapnya.

Selain itu, ia menyoroti lambatnya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh Pemda yang berdampak pada penerbitan RDTR dan perizinan investasi.

“Dari target 2.000 RDTR yang dibutuhkan, baru 619 yang tersedia. Kami minta agar kepala daerah segera menyusun RDTR agar tidak menghambat investasi,” ujarnya.

Di hadapan para kepala daerah, Nusron menekankan soal konversi sertipikat tanah lama serta permasalahan administrasi pertanahan, seperti ketidakakuratan data riwayat tanah dan surat keterangan desa yang sering menyebabkan tumpang tindih kepemilikan.

“Sekitar 80% sengketa tanah disebabkan oleh ketidakakuratan ini. Peran aparatur desa sangat penting dalam memastikan kejelasan riwayat tanah,” tuturnya.

Dalam pembinaan tersebut dirinya juga mengingatkan kembali akan pentingnya perlindungan lahan sawah dari alih fungsi, optimalisasi penilaian tanah dalam sistem pajak. “Termasuk percepatan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional,” tandasnya. ****

RELATED ARTICLES

Most Popular