LIPUTAN BANDUNG – Kabar mengenai potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi sebesar 10 persen mulai beredar luas menjelang awal April 2026. Informasi tersebut menyebutkan bahwa penyesuaian harga akan berlaku mulai 1 April 2026 pukul 00.00 WIB. Isu ini langsung menarik perhatian publik, terutama bagi masyarakat yang rutin menggunakan BBM non-subsidi untuk kebutuhan kendaraan pribadi maupun usaha.
Menanggapi isu yang berkembang, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan penjelasan terkait mekanisme penentuan harga BBM di Indonesia. Ia menegaskan bahwa aturan mengenai harga BBM telah diatur secara jelas dalam regulasi resmi pemerintah.
Menurut Bahlil, pemerintah telah memiliki Peraturan Menteri ESDM yang diterbitkan pada tahun 2022, yang memuat formula penghitungan harga BBM. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa terdapat dua kategori utama harga BBM, yaitu untuk sektor industri dan non-industri.
Baca Juga: Catat! Inilah 54 Stasiun Kereta Api di Daop 2 Bandung yang Layani Operasional KA
Ia menjelaskan bahwa BBM untuk kebutuhan industri memiliki sistem harga yang bersifat fleksibel. Harga bahan bakar jenis ini tidak selalu diumumkan secara terbuka karena dapat berubah mengikuti kondisi pasar minyak dunia. Dengan kata lain, fluktuasi harga merupakan bagian dari mekanisme normal dalam sektor energi.
BBM industri umumnya memiliki spesifikasi tinggi dengan nilai oktan yang lebih besar. Jenis bahan bakar ini biasanya digunakan oleh kalangan tertentu, seperti perusahaan atau pemilik kendaraan premium yang membutuhkan performa mesin optimal. Contoh BBM dalam kategori ini adalah bahan bakar dengan spesifikasi RON 95 hingga RON 98.
Dalam penjelasannya, Bahlil menekankan bahwa BBM dengan spesifikasi tinggi tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah. Oleh sebab itu, harga BBM tersebut sepenuhnya mengikuti biaya produksi serta perkembangan harga minyak mentah di pasar internasional.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat yang menggunakan BBM jenis tersebut umumnya memiliki kemampuan ekonomi yang cukup untuk menanggung biaya bahan bakar yang lebih tinggi. Negara dalam hal ini berperan sebagai penyedia layanan energi, sementara biaya penggunaan BBM non-subsidi ditanggung sepenuhnya oleh konsumen.
Potensi kenaikan harga BBM non-subsidi sebesar 10 persen sendiri tidak lepas dari dinamika global yang sedang berlangsung. Ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah menjadi salah satu faktor utama yang memicu kenaikan harga minyak mentah dunia.
Ketika harga minyak dunia mengalami lonjakan, biaya produksi BBM otomatis meningkat. Hal ini kemudian berdampak pada harga jual BBM non-subsidi di dalam negeri. Karena tidak mendapatkan subsidi, harga BBM jenis ini harus disesuaikan dengan kondisi pasar agar tetap mencerminkan biaya yang sebenarnya.
Hingga saat ini, harga BBM non-subsidi masih mengacu pada kebijakan yang berlaku sejak awal Maret 2026. Beberapa jenis BBM yang tersedia di pasaran memiliki harga berbeda sesuai kualitasnya.
Untuk BBM jenis bensin, Pertamax dipasarkan dengan harga sekitar Rp12.300 per liter. Sementara itu, Pertamax Green dengan spesifikasi RON 95 dijual dengan harga sekitar Rp12.900 per liter. Jenis BBM dengan performa lebih tinggi seperti Pertamax Turbo memiliki harga sekitar Rp13.100 per liter.
Pada kategori solar non-subsidi, Dexlite dibanderol sekitar Rp14.200 per liter, sedangkan Pertamina Dex dijual dengan harga sekitar Rp14.500 per liter. Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar energi global.
Di sisi lain, pemerintah masih mempertahankan harga BBM subsidi untuk menjaga kestabilan ekonomi masyarakat. Saat ini, Pertalite sebagai BBM subsidi dijual dengan harga Rp10.000 per liter. Sementara itu, solar subsidi masih berada di angka Rp6.800 per liter.
Keberadaan BBM subsidi dinilai penting untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat menengah dan kecil. Harga yang lebih terjangkau memungkinkan masyarakat tetap menjalankan aktivitas harian tanpa terbebani biaya energi yang terlalu tinggi.
Para pengamat energi menilai bahwa penyesuaian harga BBM non-subsidi merupakan hal yang tidak dapat dihindari dalam sistem ekonomi modern. Selama harga minyak dunia berfluktuasi, maka harga BBM non-subsidi di dalam negeri juga berpotensi mengalami perubahan.
Meski demikian, masyarakat diharapkan tetap tenang dan menunggu informasi resmi dari pemerintah atau perusahaan penyedia BBM. Informasi yang beredar di media sosial belum tentu akurat, sehingga penting untuk mengandalkan sumber resmi sebagai rujukan utama.
Dengan kondisi global yang masih dinamis, pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi nasional dan kemampuan ekonomi masyarakat. Stabilitas pasokan BBM serta keterjangkauan harga menjadi prioritas utama dalam menjaga kelangsungan aktivitas ekonomi di seluruh wilayah Indonesia.





