Cuma 2 Bulan! GTRA Majalengka Bebaskan Hutan Jadi TORA, Warga Nunuk Baru (Sejak 1471) Akhirnya Dapat Sertipikat

oleh -8 Dilihat
Sumber: atrbpn.go.id

LIPUTAN BANDUNG – Peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) terbukti sangat strategis dalam mewujudkan pemerataan dan keadilan tanah bagi masyarakat. Bukti nyatanya terlihat dari kinerja GTRA Kabupaten Majalengka yang berhasil merealisasikan pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), lalu langsung melanjutkan dengan Redistribusi Tanah bagi warga Desa Nunuk Baru – yang telah menetap di wilayah itu selama ratusan tahun.

“Perjalanan panjang luar biasa: dari status hutan, muncul SK Biru, kemudian tanah diredistribusi cuma dalam dua bulan. Itu luar biasa. Kami selaku Ketua GTRA selalu proaktif berkoordinasi dengan BPN untuk mempercepat waktu,” jelas Bupati Majalengka, Eman Suherman dalam keterangannya di Pendopo Kabupaten Majalengka.

Proses yang dilakukan secara lintas instansi di bawah koordinasi GTRA Majalengka dimulai dari pelepasan kawasan hutan untuk TORA, yang diresmikan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1598 pada 18 Oktober 2024. Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Jawa Barat menetapkan lokasi objek Redistribusi Tanah: 1.431 bidang di Desa Nunuk Baru dan 210 bidang di Desa Cengal.

Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka pun bergerak cepat: mulai dari penyuluhan Redistribusi Tanah tahun 2024, identifikasi dan inventarisasi objek-subjek, hingga pengukuran dan pemetaan batas tanah pada November 2024. Akhirnya, Sidang GTRA yang dipimpin oleh kepala daerah digelar untuk menetapkan objek dan subjek redistribusi.

“Peran ATR/BPN paling menonjol karena petugas langsung turun lapangan. Kami juga bangun jalan dan jembatan agar proses lancar. Alhamdulillah, dalam dua bulan, peta bidang sudah siap,” ujar Eman.

Desa Nunuk Baru bermula dari perkampungan yang ada sejak tahun 1471 – jauh sebelum Kabupaten Majalengka berdiri. Dari generasi ke generasi, warga terus memperjuangkan legalitas tanah dengan mengajukan permohonan ke pemerintah daerah. Hingga akhirnya, kepastian hukum itu diperoleh melalui Redistribusi Tanah pada akhir 2024.

Sertipikat tanah untuk Desa Nunuk Baru diserahkan secara simbolis oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, pada 13 Februari 2025. Bupati Eman mengapresiasi dukungan penuh ATR/BPN sebagai instansi vertikal. “Masyarakat yang dulu berada dalam ketidakpastian sekarang hidup nyaman, tenang – tidur pun nyenyak karena punya sertipikat,” katanya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, Hendro Prastowo, menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi dengan pemerintah daerah. “Perencanaan dan pelaksanaan dilakukan bersama sejak awal, agar manfaatnya dirasakan langsung masyarakat. Keberhasilan ini adalah keberhasilan bersama untuk kesejahteraan Majalengka,” pungkasnya.

Program Redistribusi Tanah di Desa Nunuk Baru merupakan bagian dari Reforma Agraria yang terus digulirkan ATR/BPN di seluruh Indonesia, dengan komitmen menghadirkan kepastian hukum dan pemerataan akses tanah melalui kerja sama lintas instansi.